Tindak pidana penggelapan mobil rental ini diakibatkan dengan mudahnya Menurut hukum syara’ bayi tabung hukumnya boleh selama bibitnya berasal dari pasangan suami-istri yang terikat perkawinan yang sah dan kemudian dikandung serta dilahirkan oleh pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dianggap bagian dari sebuah bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh pasangan suami-istri untuk mendapatkan keturunan. Berdasarkan kajian diatas, jika melalui donor maka akan timbul persoalan. Persoalan yang akan muncul di antaranya adalah bertentangannya metode tersebut dengan hukum syara’ bayi tabung dan juga dipertanyakannya status hukum anak yang dilahirkan akibat hasil dari teknik bayi tabung tersebut. Berdasarkan Keabsahan Anak Hasil Inseminasi Pendonor Perspektif Hukum Di Perdata yaitu hukum Negara hanya mengatur secara tegas mengenai anak sah, pengesahan anak luar kawin, dan pengakuan terhadap anak luar kawin. Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Adapun inseminasi buatan dengan sperma dan ovum berasal dari orang lain (donor), maka hukumnya dilarang oleh agama Islam dan anak hasil inseminasi tersebut sama dengan anak zina (Pasal 43 dan 44 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, serta KHI Pasal 100, 101 dan 102).
Copyrights © 2021