Merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh pejabat negara dapat menyebabkan keuntungan oleh pasangan calon lainnya yang yang terlibat pada saat kampanye di Kabupaten Maybart yang dimana tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Negara tersebut merupakan unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, kerugian terhadap pasanagan calon lain yang dilakukan oleh Pejabat Negara harus dipertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum dan proses Pemilihan Umum serta juga menganalisis mengenai Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.SON terhadap Pejabat Negara yang merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan hasil penelitian bahwa analisis penulis terhadap Putusan Nomor 38/PID.SUS/2019/PN.Son Hakim memutuskan terdakwa lepas dari tuntutannya berdasarkan fakta yang terjadi terdakwa terbukti melakukan kesalahannya dan melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merugikan pasangan calon yang lain yang mana terdakwa mengajak kepada masyarakat agar memilih untuk memenangkan pasangan calon sahabat Seby dengan mengiming imingkan masyarakat kabupaten maybart. Seharusnya Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Dimana menurut penulis Hakim kurang mempertimbangkan hukuman yang diberikan untuk si terdakwa yang seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman pidana penjara 2 (dua) bulan dan di denda sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah).Kata Kunci: Tindak Pidana Pemilu, Merugikan dan Pasangan Calon
Copyrights © 2021