Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 3, No 1 (2023)

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pengerjaan Praktik Prostitusi Di Kalangan Generasi Muda (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)




Article Info

Publish Date
16 Jan 2023

Abstract

Praktek pelacuran di Negara Indonesia sudah disebut suatu tindakan kriminal terhadap susila dan moral yang disebut melawan hukum dan merupakan bentuk penyimpangan sosial dalam pandangan masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam penelitian ilmiah yang penulis lakukan ini merupakan salah satu penelitian dengan hukum normatif, oleh sebab itu analisis data yang penulis gunakan adalah analisa dengan mengelompokkan data atau yang tepatnya disebut dengan analisis yuridis kualitatif, hal ini disebabkan karena yang dianalisis merupakan informasi yang didapat baik itu dari undang-undang, tulisan ilmiah bidang hukum, ataupun informasi yang diperoleh dari lokasi penelitian penulis. Untuk sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data berupa keagamaan, primer serta sekunder. Dari penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan sehingga dapat disimpulkan penyebab terjadinya praktik pelacuran pada kalangan anak muda umumnya banyak faktor diantaranya ekonomi, teknologi, tingkat pendidikan, lingkungan dan adanya pengaruh dari budaya barat dan budaya timur yang masuk ke Negara Indonesia dan bulat-bulat diadopsi dan diikuti menjadi trend bagi orang muda. Untuk hukum dalam kasus pelacuran pada anak muda saat ini belum ada yang jelas dan pasti dengan kata lain kurang menjadikan anak muda jera, hal ini disebabkan belum ada aturan hukum yang spesifik terhadap yang menjalankan pelacuran tetapi hanya diberikan tindak pidana (kejahatan) asusila saja. Hal yang dapat menghambat pihak aparat untuk menanggulangi masalah pelacur di kalangan pemuda adalah bahwa aturan dan undang- undang di Negara kita belum jelas untuk masalah pelacuran baik itu pelaku atau penggunanya.Praktek pelacuran di Negara Indonesia sudah disebut suatu tindakan kriminal terhadap susila dan moral yang disebut melawan hukum dan merupakan bentuk penyimpangan sosial dalam pandangan masyarakat sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam penelitian ilmiah yang penulis lakukan ini merupakan salah satu penelitian dengan hukum normatif, oleh sebab itu analisis data yang penulis gunakan adalah analisa dengan mengelompokkan data atau yang tepatnya disebut dengan analisis yuridis kualitatif, hal ini disebabkan karena yang dianalisis merupakan informasi yang didapat baik itu dari undang-undang, tulisan ilmiah bidang hukum, ataupun informasi yang diperoleh dari lokasi penelitian penulis. Untuk sumber data dalam penelitian ini penulis menggunakan data berupa keagamaan, primer serta sekunder. Dari penelitian dan analisis yang telah penulis lakukan sehingga dapat disimpulkan penyebab terjadinya praktik pelacuran pada kalangan anak muda umumnya banyak faktor diantaranya ekonomi, teknologi, tingkat pendidikan, lingkungan dan adanya pengaruh dari budaya barat dan budaya timur yang masuk ke Negara Indonesia dan bulat-bulat diadopsi dan diikuti menjadi trend bagi orang muda. Untuk hukum dalam kasus pelacuran pada anak muda saat ini belum ada yang jelas dan pasti dengan kata lain kurang menjadikan anak muda jera, hal ini disebabkan belum ada aturan hukum yang spesifik terhadap yang menjalankan pelacuran tetapi hanya diberikan tindak pidana (kejahatan) asusila saja. Hal yang dapat menghambat pihak aparat untuk menanggulangi masalah pelacur di kalangan pemuda adalah bahwa aturan dan undang- undang di Negara kita belum jelas untuk masalah pelacuran baik itu pelaku atau penggunanya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...