Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 1 (2021)

Tinjauan Hukum Terhadap Jual-Beli Emas Virtual Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Chairul aprizal (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
17 Sep 2021

Abstract

Kencangnya kemajuan teknologi merambah semua lini kehidupan termasuk aktivitas jual-beli. Salah satunya adalah jual-beli yang dilakukan secara virtual. Salah satu bentuk jual-beli secara virtual adalah jual-beli emas. Jual-beli emas secara virtual hanya menampilkan nilai nominal emas tanpa memperlihatkan benda yang dijadikan objek jual-beli. Menurut hukum Islam, tidak boleh jual-beli tanpa melihat barang/benda yang dijadikan sebagai objek jual-beli. Jual-beli emas secara virtual juga diragukan kabsahannya menurut Pasal 1320 KUH Perdata.Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa  dalam hukum perdata jual-beli emas secara virtual tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait dengan objek jual-beli yang harus terlihat objek jual-belinya dalam hal ini emas. Menurut Hukum Islam bahwa jual-beli emas secara virtual tidak dibolehkan karena mengandung unsur gharar (tidak jelasnya) benda yang diperjual-belikan. Bahwa keabsahan jual-beli emas secara virtual menurut KUH Perdata.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...