Kencangnya kemajuan teknologi merambah semua lini kehidupan termasuk aktivitas jual-beli. Salah satunya adalah jual-beli yang dilakukan secara virtual. Salah satu bentuk jual-beli secara virtual adalah jual-beli emas. Jual-beli emas secara virtual hanya menampilkan nilai nominal emas tanpa memperlihatkan benda yang dijadikan objek jual-beli. Menurut hukum Islam, tidak boleh jual-beli tanpa melihat barang/benda yang dijadikan sebagai objek jual-beli. Jual-beli emas secara virtual juga diragukan kabsahannya menurut Pasal 1320 KUH Perdata.Berdasarkan hasil penelitian bahwa bahwa dalam hukum perdata jual-beli emas secara virtual tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata terkait dengan objek jual-beli yang harus terlihat objek jual-belinya dalam hal ini emas. Menurut Hukum Islam bahwa jual-beli emas secara virtual tidak dibolehkan karena mengandung unsur gharar (tidak jelasnya) benda yang diperjual-belikan. Bahwa keabsahan jual-beli emas secara virtual menurut KUH Perdata.
Copyrights © 2021