Kebijakan Hukum Pidana adalah suatu Tindakan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dalam bentuk aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap orang berhak untuk mendapatkan manfaat dan keadilan dari kebijakan hukum yang di buat oleh pihak yang berwenang baik di masa lalu atau pun dimasa krisis pandemi covid-19. Hak masyarkat untuk hidup sehat dan sejahtera dijamin negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia ; (2) Bagaimana implementasi kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia ; (3) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kebijakan pidana dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang- undangan (statue Approach) dan pendekatan kasus (case Approach) Penelitian ini akan didukung dari data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan hukum yang diberikan pemerintah untuk pencegahan penyebaran covid19 ada beberpa macam diantaranya (a) Pelanggaran protokol kesehatan, Pelaksanaan Pilkada saat pandemi serta pembebasan narapidana. (b) implementasi dari kebijakan pemerintah masih terdapat banyak kekurangan sebab ada oknumoknum yang masih memanfaatkan situasi krisis untuk mematikan lawan politk. (c) faktor yang menjadi penghmbat dinatarnya budaya, setiap orang punya kepentingan masing-masing dan narasi negatif. Saran penulis sebaiknya pemerintah bisa berkordinasi lebih baik lagi dan mengajak semua elemen untuk Bersatu melawan pandemi. Membuat aturan perundang-undangan yang konkrit danlebih relavan dari sebelumnya. Mempercepat vaksinasi tahap 1 dan 2. Mensosialisasikan bahaya pandemi dan kegunaan masker serta menjaga jarak. Lebih terbuka terhadap masyarkat atas situasi yang terjadi agar kebijakan hukum yang dikeluarkan bisa melawan penyebaran pandemi covid -19.
Copyrights © 2023