Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang diamanatkan kepada Nazhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tetang Wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, Nazhir wajib memelihara nilai aset dan diperbolehkan bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan Prinsip Syariah. Namun kurangnya pengawasan tidak menjangkau pada penggunaan akad yang dilakukan nazhir dalam bermitra dalam upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf sehingga menjadi cela kekeliruan penggunaan akad konvensional yang tidak sesuai dengan syariah yang berdampak pada akad tersebut tidak sah karena batal demi hukum atau bahkan haram karena adanya riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk akad kemitraan pengelolaan harta benda wakaf dan pengelolaan wakaf yang sesuai prinsip syariah serta akibat hukum yang timbul apabila kemitraan dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf tidak sesuai prinsip syariah. Berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa pengelolaan dan pengembangan harta wakaf boleh dilakukan dengan kerjasama atau bermitra dengan pihak lain namun harus sesuai dengan prinsip syariah sesuai UU wakaf Pasal 43 ayat (1) jo. PP No.42 Tahun 2006 Pasal 45 ayat 2. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang sesuai prinsip syariah lingkup kegiatannya yang terlibat dalam kegiatan ekonomi maka harus mengacu para manajemen dan prinsip ekonomi Syariah.
Copyrights © 2021