Kewajiban orang tua adalah hak anak, begitu pula sebaliknya kewajiban anak kepada orang tua adalah hak orang tua anak. Dengan kata lain, orang tua wajib mengasuh anaknya yang belum cukup umur untuk memenuhi kapasitasnya masingmasing dan membimbingnya. Di sisi lain, setiap anak wajib menghormati dan menaati orang tuanya dan anak yang sudah dewasa berkewajiban untuk menjaga orang tua dan keluarganya dalam garis lurus yang dalam keadaan cacat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam, pengaturan hakikat kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam, dan konsekuensi hukum kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam. Metode penentuan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, karakter yang digunakan bersifat deskriptif, menggunakan data pengungkapan dari Alquran dan data sekunder. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum mengenai kewajiban pemeliharaan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam diatur dalam ayat 26 surat al-Isra 'Al-Qur'an: " ... Berikan kepada keluarga dekatmu, hak mereka ... ", dan hadits Nabi Muhammad yang diceritakan oleh An-Nasa'i:" ... mulailah memberikannya kepada orang yang berada di bawah tanggung jawab keluargamu, seperti ibumu, ayahmu ... ". Hakikat kewajiban pengasuhan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam adalah memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua yang mengasuh dan mengasuh mereka sejak masa kanak-kanak hingga dewasa. . Kewajiban anak kepada orang tua yang taat kepada orang tua yang diperintahkan oleh Islam adalah santun baik perkataan maupun perbuatannya sesuai dengan adat istiadat masyarakat, sehingga mereka merasa senang dengan kita dan terpenuhi kebutuhannya. sah dan masuk akal menurut kemampuan kita (sebagai seorang anak). Konsekuensi hukum dari kewajiban memberi makan antara anak kandung dan orang tua menurut hukum Islam adalah Allah SWT menyerukan untuk berbuat baik kepada dua ibu dan ayah, sebenarnya Allah tidak menyukai orang yang sombong dan sombong. diri. Sehingga akibat hukum yang ditimbulkan adalah murka Tuhan terhadap anak jika kewajiban pemeliharaan antara anak dan orang tua tidak dipenuhi
Copyrights © 2022