Tindakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar hak wartawan. Kejahatan penculikan dan penganiayaan tersebut pernah terjadi terhadap wartawan Andalas. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan, bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan wartawan andalas Medan, serta bagaimana kendala dan upaya kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk modus pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana modus pelaku dengan cara menarik korban yang pada saat itu sedang menuju ke kantor media untuk kembali dari selesai meliput, lalu korban datang, pelaku beserta teman-temannya menarik pelaku secara bersama-sama ke tempat yang akan dituju, akan tetapi sesampainya disana, lalu korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penculikan dan penganiayaan sebagaimana halnya telah melanggar ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana perbuatan pelaku telah tergolong dalam perbuatan melakukan penganiayaan terhadap korban yang berupa seorang wartawan. Kendala kepolisian dalam menangani pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap wartawan andalas Medan dimana terkendala karena kurangnya bukti dari korban dan partisipasi saksi-saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, kesulitan dalam mencari pelaku yang melarikan diri, serta adanya perubahan keaslian pada tempat yang terjadi tindak pidana atau di tempat kejadian perkara. Untuk upaya yang dilakukan kepolisian, yakni dengan melakukan pendekatan kepada korban, saksi- saksi serta masyarakat sekitar kejadian untuk memperoleh informasi dan pengumpulan alat bukti, mengupayakan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri dengan membuat Daftar Pencarian Orang (DPO), serta melakukan upaya penyidik mengatasi kendala terhadap perubahan kealian tempat kejadian perkara dengan segera sigap menanggapi laporan masyarakat atau wartawan tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan dan penculikan yang terjadi
Copyrights © 2023