Dalam mengatur penyelengaraan pajak reklame di Kota Medan, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah. Dalam perkembangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Reklame, Perda tersebut telah mengalami dua kali perubahan yaitu dalam kurun waktu tahun 2004 sampai tahun 2011. Pada Peraturan Daerah tentang Pajak reklame Nomor 2 tahun 2004, yang mengurus pajak reklame adalah Dinas Pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Medan terhadap pelaksanaan Perda Reklame, untuk mengetahui pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan, dan untuk tantangan dan hambatan yang dialami DPRD terhadap pelaksanaan Perda Reklame di Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Medan, DPRD memiliki sistem kontrol perpajakan berupa pengawasan penyetoran pajak reklame. Sistem kontrol perpajakan yang digunakan oleh DPRD Kota Medan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklamen. Didalam pengawasan penyetoran pajak reklame melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui identifikasi masalah yang timbul akibat penyetoran pajak reklame. Implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan hubungannya dengan pengawasan DPRD Kota Medan, konsekuensi dari adanya peraturan di atas yaitu peraturan daerah dan keputusan walikota tersebut adalah bahwa setiap para pihak yang ingin memasang reklame di wilayah hukum daerah Kota Medan harus atau diwajibkan untuk memiliki izin dari pemerintah Kota Medan, dan mematuhi peraturan yang ada di Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame.Kata kunci: Pengawasan, DPRD, Perda Nomor 11 Tahun 2011.
Copyrights © 2021