Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dikatakan sah jika dalam perkawinan tersebut memenuhi semua rukun dan syaratnya, sedangkan jika suatu perkawinan melanggar dan tidak memenuhi salah satu atau beberapa rukun atau syarat-syaratnya maka perkawinan itu tidak sah dan perkawinaan tersebut dapat dibatalkan baik oleh para pihak yang telah melangsungkan perkawinan tersebut maupun pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan terhadap anak setelah permbatalan perkawinan orang tuanya tersebut, sehingga agar hak dan kewajibannya terlaksana meskipun perkawinan orang tuanya putus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan karena diketahui orang tuanya masih berhubungan darah statusnya jelas anak sah sehingga anak tersebut berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris, dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mummayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak dari ibunya, dan ia berhak untuk memilih tinggal dengan ayah atau ibunya setelah ia mumayyiz, namun biaya pemeliharaan tetap ditanggung oleh ayahnya. Anak tersebut, mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana halnya anak yang perkawinan orang tuanya masih ada.
Copyrights © 2021