Penganiayaan tidak hanya terjadi di antara individu yang tidak saling mengenal atau tidak memiliki hubungan darah. Jika seseorang melakukan penganiayaan pada salah satu anggota tubuh orang lain, maka hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah perbuatan yang menimbulkan akibat yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan sering terjadi serta dialami oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Ketentuan yang menjelaskan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Modus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dilakukan oleh tersangka LS dan BS dengan cara tersangka LS mengambil satu buah sikat ban mobil warna hitam milik korban dari tangan korban kemudian memukulkan sikat tersebut ke wajah dan tangan korban. 2) Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yaitu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan atau Penganiayaan" 3) Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama yaitu: faktor aparat penegak hukum, faktor kebudayaan, kemudian berkaitan dengan profesionalitas atau keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta kurangnya alat bukti dalam perkara yang terletak pada tidak adanya cctv, namun ada saksi yang menyaksikan perkara tersebut.
Copyrights © 2021