Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 4 (2022)

Analisis Terhadap Peralihan Bentuk Wakaf Dzurri Menjadi Wakaf Khairi Ditinjau Berdasarkan Hukum Wakaf Di Indonesia

Ridho Pramadana Sinurat (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2022

Abstract

Keberlangsungan menjalankan nilai-nilai keagamaan di Indonesia saat ini tidak hanya mencakup peribadatan wajib saja. Sistem nilai-nilai keagamaan yang mengatur dibidang kemanusiaan dan sosial juga dilindungi dan ditetapkan mekanisme serta aturannya. Hal ini menggambarkan betapa kompleksnya suatu agama bahkan sampai mengatur urusan-urusan privat dalam hajat hidup setiap manusia yang ada. Salah satu keberadaan nilai keagamaan dalam keberlangsungan kehidupan dibidang sosial adalah wakaf. wakaf merupakan salah satu amalan ibadah yang termasuk ke dalam amalan jariyah, yaitu amalan yang tak akan terputus nasab atas pahalanya sekalipun orang yang menyedekahkan telah meninggal dunia. Pada kenyataanya walaupun hingga saat ini aturan mengenai sistem perwakafan di Indonesia telah diciptakan, masih saja terdapat beberapa permasalahan mengenai perwakafan yang terjadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat sifat deskriptif. Data Primer, sekunder diperoleh dan diolah menggunakan alat pengumpul data dan dianalisis secara kualitatif demi menghasilkan gambaran hasil berupa kesimpulan pada akhir penelitian nantinya. Bentuk peralihan wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan putusan nomor 1480/pdt.g/2018/pa.lpk adalah pihak keturunan  nazhir akibat meninggalnya nazhir tanpa diketahui dan disetujui oleh keturunan wakif merubah dan mengalihkan bentuk wakaf yang semula merupakan wakaf dzurri menjadi wakaf khairi secara melawan hukum. Syarat dan Ketentuan peralihan bentuk wakaf dzurri menjadi wakaf khairi berdasarkan sistem hukum wakaf di Indonesia antara lain syarat dan ketentuan mengenai para pihak yang terlibat dalam peralihan bentuk wakaf dzurri menjadi wakaf khairi serta syarat dan ketentuan formil dalam peralihan bentuk wakaf, Akibat Hukum yang Timbul Atas Peralihan Bentuk Wakaf Dzurri Menjadi Wakaf Khairi antara lain akibat hukum terhadap kedudukan harta wakaf, akibat hukum terhadap hak atas objek wakaf serta akibat hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam peralihan bentuk wakaf atas tindakan yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...