.Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu Arrum Haji yaitu Pembiayaan Haji dengan Jaminan Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk Arrum Haji telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang hakekat akad pembiayaan dana talangan haji adalah akad rahn dengan jaminan emas sedangkan berdasarkan Fatwa MUI No. 29 Tahun 2002 pembiayaan dana talangan haji menggunakan prinsip akad al qardu dan al ijarah. apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan emas pada akad pembiayaan dana talangan haji. Kata Kunci: Akad, jaminan emas, pegadaian syariah
Copyrights © 2021