Hak Cipta adalah suatu hak yang timbul dari olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk barang atau jasa yang berguna bagi umat manusia. Suatu produk atau barang dan jasa tersebut dapat di jadikan sebagai jaminan dalam perjanjian, Hak Cipta ini dapat di jadikan jaminan melalui proses jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai Hak Cipta sebagai jaminan fidusia dan mengkaji eksistensi Hak Cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia serta kedudukan pemegang hak cipta yang di jadikan sebagai jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Hak Cipta dapat dibebani jaminan dalam bentuk fidusia, tetapi bukan pada benda atau ciptaannya ,namun terkendala dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Agunan serta Eksistensi Hak cipta dalam hak ekonomi beralih kepada pemegang hak cipta sedangkan untuk hak moral tetap dalam pencipta, karena hak moral merupakan Hak eksklusif bagi pencipta dan tak dapat di ahlikan, kecuali melalui waris, hibah dll, bahkan Hak cipta yang dijadikan jaminan fudisia berlaku hingga 50 tahun bahkan sampai 70 tahun setelah kematian dari penciptanya dan kedudukan pemilik ciptaan yang menjaminkan ciptaanya kehilangan hak ekonomi atas ciptaannya, kedudukannya telah di ahlikan kepada kreditor dan pemilik hak ciptaan hanya memiliki hak moral dari ciptaan tersebut serta penyelesaian sengketa atau wanprestasi yang terjadi dapat melalui abritase, media serta pengadilan.Kata kunci: Hak Cipta, Jaminan Fidusia
Copyrights © 2021