Kontroversi tentang aborsi tersebut dapat dilihat dari segi perspektif legalistic-normatif maupun sosiologis-psikologis. Kedua perspektif tersebut memiliki implikasi yang berlainan. Klaim kebenaran yang memposisikan pelaku aborsi sebagai delik pidana, dan harus dihukum. Baik fikih jinayah maupun hukum pidana yang berlaku di Indonesia, keduanya sama-sama menerapkan prinsip yang sama dalam hal aborsi yaitu keduanya sama dalam tataran penegakan hukum berbasis perlindungan terhadap hak hidup manusia. Berkaitan dengan syariat Islam, maka konsep Hifzhu Al-Nasl merupakan upaya memelihara keturunan dengan kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Perspektif hukum pidana islam terkait dengan tindakan aborsi terdapat dalam Alquran Surat al-Isra’ ayat 31, al-Isra’ ayat 33; Surat al-An’am ayat 151; al-Takwir ayat 8-9; Surat al-Nisa’ ayat 93. Konsep memelihara keturunan dikaitkan dengan tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana islam adalah bahwa Islam memandang aborsi sebagai kejahatan yang sangat serius terhadap eksistensi hidup manusia. Walaupun para ulama ada yang membolehkan terjadinya aborsi, namun mayoritas ulama mengharamkan adanya aborsi dengan alasan apapun. Konsideran berpikir para ulama yang mengharamkan aborsi adalah adanya ayat-ayat Alquran yang mendeskripsikan siklus manusia mulai dari setetes sperma hingga ditiupkan ruh yang semuanya merupakan mutlak kuasa Allah SWT.
Copyrights © 2021