Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 3 (2022)

Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris

Putih Nurfitriani Triwahyuni (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2022

Abstract

Wasiat harta peninggalan merupakan bagian hukum kewarisan Indonesia yang keberadaanya diatur dalam hukum islam dan hukum positif. Wasiat yang dibuat seseorang harus ditunjukkan dengan bukti akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, walaupun kita mengetahui bahwa Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik lisan maupun tulisan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif denganĀ  pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Wasiat tanpa akta Notaris dalam pandangan KHI tidak ada kewajiban mengikut sertakan Notaris dalam pembuatan wasiat sedangkan KUH Perdata diwajibkan mengikut sertakan Notaris. Persamaan dalam KHI dan KUHPerdata adalah sama-sama merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah ia meninggal dunia. Kepastian hukum wasiat tanpa akta Notaris dalam KHI dengan KUH Perdata adalah mempunyai dasar hukum tertulis, merupakan pernyataan terakhir dari pewasiat setelah sebelum meninggal dunia dan pelaksanaannya setelah si pemberi wasiat meninggal dunia, dapat dicabut dan dapat gugur atau dibatalkan, mempunyai tujuan untuk kemaslahatan manusia agar tidak terjadi pertengkatan di antara ahli waris. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat. Menurut KHI dan KUHPerdata bahwa wasiat perlu dibuktikan secara otentik, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan oleh pewasiat maupun penerima wasiat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...