Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Kata Kunci: Penegakan hukum, sipir, narkoba.
Copyrights © 2021