Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Pelaksanaan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal)

Yuyun Widayanti (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2021

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yang dalam hal ini seringkali perempuan menjadi korbannya. Hal tersebut dikarenakan, adanya paham patriarki yang berarti laki-laki memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada perempuan. Perempuan sebagai korban seringkali memilih untuk tidak melaporkan perbuatan dari pelaku kepada pihak kepolisian, dan lebih memilih untuk memaafkan tindakan dari pelaku. Selain itu, ada juga korban yang lebih memilih penyelesaian perkara dengan cara perceraian dikarenakan prosesnya lebih cepat daripada penyelesaian perkara dengan cara pidana. Akan tetapi, dalam penelitian ini penulis akan membahas suatu Putusan terkait penyelesaian tindak KDRT dengan cara pidana, yang mana pada Putusan tersebut Hakim menetapkan Pidana Bersyarat bagi pelaku tindak pidana KDRT, yaitu pada Putusan No.444/Pid. Sus/2020/PN.Pal. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui aturan penerapan sanksi Pidana Bersyarat menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Pidana, dan untuk mengetahui kaitan Putusan No.444/Pid.Sus/ 2020/PN.Pal dengan Keadilan Restoratif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa aturan terkait penerapan pidana bersyarat didalam Undang-Undang PKDRT diatur secara spesifik. Akan tetapi, pidana tersebut tetap dapat dijalankan oleh terdakwa, jika penerapannya sesuai dengan ketentuan penerapan pidana bersyarat yang terdapat di dalam KUHP. Penerapan sanksi pidana bersyarat pada Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan hal yang dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diperoleh Hakim selama proses persidangan. Dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa pidana bersyarat merupakan sanksi yang tepat bagi terdakwa, agar terdakwa tetap dapat memenuhi tanggungjawabnya. Putusan No.444/Pid.Sus/2020/Pn.Pal merupakan suatu Putusan yang memiliki keterkaitan dengan keadilan restoratif. Karena, pada Putusan tersebut, sanksi yang diberikan oleh Hakim bukan merupakan sanksi yang bertujuan untuk memberikan penderitaan atau nestapa bagi terdakwa akan tetapi sanksi yang dapat memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk dapat membertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban.Kata kunci: KDRT, Pidana Bersyarat, Keadilan Restoratif

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...