Pembayaran menggunakan sistem online belakangan ini semakin mengalami peningkatan atas minat masyarakat yang menggunakannya. Salah satu bidang yang menggunakan sistem pembayaran elektronik adalah dalam bidang gim online yang sedang menjadi konsumsi khususnya bagi remaja dan anak muda saat ini. Sistem pembayaran elektronik pada pembelian item gim online melalui layanan payment gateway. Namun pada kenyataannya, telah terjadi kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dalam rangka memanfaatkan kegagalan sistem fungsi pembayaran tersebut untuk kemudian mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum sistem pembayaran unipin dalam transaksi online, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian mengenai pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu terkait dengan pemanfaatan malfungsi atas ketidakmampuan sistem pembayaran mencatat traksaksi pembayaran item gim online oleh pelaku serta tindakan pengulangan perbuatan yang dilakukan pelaku atas malfungsi yang terjadi pada sistem pembayaran transaksi item gim online. Pada akhirnya mengenai penerapan unsur pidana dalam pemanfaatan malfungsi sistem pembayaran ditinjau dari undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tindakan oknum telah memenuhi unsur pasal 30 hingga pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Copyrights © 2021