Seorang anak yang melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana seperti halnya penganiayaan, sangat membutuhkan adanya perlindungan hukum. Perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak merupakan perintah secara sah, jelas dan tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Konsep restroaktif justice dalam mengadili perkara anak yang melakukan penganiayaan yakni dengan melakukan pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan. Penerapan restoratif justice dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw sebagaimana hakim menerapkan restoratif justice pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, serta menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir. Pertimbangan hakim dalam menerapkan restoratif justice dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Skw yakni dengan mempertimbangkan hasil penelitian PK Bapas,yang dimana PK Bapas merekomendasikan agar Anak dapat dijatuhi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tuanya, mengingat adanya penyesalan dari Anak dan PK Bapas berpendapat bahwa orang tua serta keluarga masih sanggup untuk membina maupun membimbing Anak ke jalan yang benar.Kata Kunci: Restoratif Justice, Anak, Penganiayaan.
Copyrights © 2021