Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 2 (2022)

Kajian Yuridis Tindak Pidana Desersi Dengan Pemberatan (Analisis Putusan No. 9-K/Pm.I-02/Al/Ii/2020)

Tri Utoyo Pratama (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Tindak Pidana Desersi termuat dalam Pasal 87 dan 89 Kitab Undangundang Hukum Pidana Militer, sedangkan mengenai tindak pidana desersi dalam pemeriksaan in absentia diatur dalam Pasal 141ayat (10) dan Pasal 143 Undangundang Nomor 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Tindak pidana desersi sendiri merupakan tindak pidana murni yang dilakukan oleh seorang prajurit militer dimana seorang militer meninggalkan kesatuan lebih lama dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa ijin yang sah dari atasan yang berwenang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempelajari dan menelaah penerapan normanorma hukum. Penelitian ini memaparkan analisis putusan Tindak Pidana Desersi Dengan Pemberatan. Penelitian hukum yang menganalisa beberapa bahan pustaka dan sekunder belaka adalah penelitian hukum normatif. Maka penelitian ini berdasarkan jenis dan pendekatan yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) Dalam analisa yuridis terhadap Putusan No. 9-K/PM.I-02/AL/II/2020 Majelis Hakim dalam menetapkan ketentuan terhadap pelaku dalam perkara ini sudah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 87 ayat (1) Ke-2 Jo. ayat (2) dimana hakim telah mempertimbangkan baik fakta-fakta yang ada dalam persidangan, keterangan para saksi dan barang bukti yang ada, serta keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan yang nantinya akan menimbulkan efek jera kepada terdakwa, memberi rasa takut bagi terpidana dan para Prajurit lainnya agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa.Kata Kunci: Pidana Desersi, Pemberatan Pidana, dan Analisis Putusan No. 9- K/PM.I-02/AL/II/2020

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...