Keberadaan DKPP diharapkan dapat mencegah semaksimal mungkin praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang bebas dan adil adalah tanggung jawab kita semua, khususnya penyelenggara pemilu, oleh karena itu dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, DKPP tidak segan-segan untuk mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang jika dalam pemilihan umum proses, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, dan untuk mengetahui kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah menerima pengaduan yang diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. . Dengan demikian, DKPP berwenang memanggil pelapor/pesaing, saksi, dan/atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk meminta dokumen dan bukti lain terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Dalam menjalankan putusannya, DKPP dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3) Kepastian hukum atas putusan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada awalnya bersifat final dan mengikat, namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, final artinya tidak ada upaya hukum lain atau upaya hukum lanjutan setelah berlakunya DKPP keputusan sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum.Kata kunci: Kepastian hukum, dkpp, pemberhentian anggota penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2021