Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian warga negaranya bekerja sebagai pekerja perikanan. Namun pekerja dibidang perikanan kerap kali mengalami pelanggaran hak salah satunya diskriminasi yang dialami saat bekerja, hal ini karena pengawasan yang tidak secara langsung dilakukan oleh pemerintah dan regulasi yang tidak memadai terhadap pekerja perikanan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak-hak pekerja perikanan, untuk mengetahui kasus-kasus pelanggaran hak pekerja perikanan dan relevansi perlindungan hukum hak-hak pekerja perikanan menurut hukum internasional dengan undang-undang di Indonesia. Metode yang digunakan adalah jenis pendekatan yuridis normatif yang mana bertujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan dengan bersumberkan data pada hukum dan perarturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Perlindungan terhadap pekerja perikanan saat ini mengacu pada salah satu konvensi yaitu Maritime Labour Convention (MLC) 2006, namun sebagaimana disebutkan konvensi ini justru tidak ditujukan terhadap pekerja dibidang perikanan, untuk itu dibutuhkan ratifikasi terhadap salah satu konvensi yaitu International Labour Organization Nomor 188 Tahun 2007 tentang Work In Fishing agar pekerja perikanan mempunyai standar-standar bekerja dikapal yang sesuai dengan hukum internasional.
Copyrights © 2022