Negara Indonesia yang memiliki wilayah dari sabang sampaj merauke merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alam, dari kekayaan tersebut Indonesia memiliki potensi eksplorasi alam yang dapat mengundang wisatawan mancanegara untuk berkunjung baik sebagai orang asing atau sebagai yang berkerja di Indonesia. Sehingga dalam hal tersebut dapat menimbulkan faktor untuk terjadinya pelanggaran hukum terkait tentang pidana keimigrasian di Indonesia maka timbulah undang-undang yang mengatur tentang warga negara asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data kewahyuan, sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa orang asing yang ingin berkunjung ke Negara Indonesia harus melewati prosedur aturan hukum yang berlaku. Dan setiap orang asing yang ingin keluar masuk wilayah Indonesia wajib memperoleh izin berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga tetap berada dalam pengawasan. Akibat hukum yang terjadi apabila warga Negara asing tidak menjalankan prosedur sesuai yang telah ditentukan oleh Negara Indonesia maka, orang asing tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrative.Kata Kunci: Penegakan hukum, keimigrasian, warga negara asing.
Copyrights © 2021