Dinasti Politik adalah istilah yang paling umum digunakan untuk mendefinisikan siklus kekuasaan yang hanya melanjutkan kekuasaan sebelumnya Dinasti politik telah lama hadir di negara-negara demokrasi dan meningkatkan kekhawatiran terjadinya ketidaksetaraan distribusi kekuasaan politik yang dapat mencerminkan ketidaksempurnaan dalam representasi demokrasi dalam politik yang disebut dengan kekuasaan melahirkan kekuatan. Putusan MK No. 33/PUU-XIII/2015 antara lain menyatakan bahwa pertama, Pasal 7 huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r Undang-undang Pilkada mengenai persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam penghapusan pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Berdasarkan hasil pemelitian, bahwa di hapusannya Pasal 7 huruf r pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengakibatkan banyaknya pilkada di tinggkat daerah yang calonnya merupakan anggota keluarga penguasa dan menutup kesempatan bagi siapapun yang merupakan kader handal dan berkualitas untuk menjadi pimpinan didaerah. Jika tidak diminimalisir dengan adanya norma seperti yang ada di pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ini, maka sirkulasi kekuasaan hanya akan berputar di lingkungan keluarga para pejabat itu saja dan sangat potensial nantinya terjadi penyalahgunaan kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara.Pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII Tahun 2015.Kata Kunci: Larangan, Politik Dinasti, Pemilihan Kepala Daerah
Copyrights © 2022