Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Faktor penyebabnya antara lain debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF dalam Pasal 36 UUJF yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban Oleh Debitur Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian dalam Putusan No. 3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn yaitu dikenakan Pasal 23 dan 36 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn yaitu melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum (onslag van alles rechtsvervolging), karena menurut majelis Hakim perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Menurut penulis putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tepat, karena perlu diketahui pelanggaran hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak hanya membawa akibat hukum baik yang bersifat perdata tetapi juga bersifat pidana yang jelas sudah diatur dalam Pasal 36 UUJF. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, jaminan fidusia, perjanjian tertulis
Copyrights © 2021