Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 2 (2022)

Pengawasan Hukum Terhadap Perangkat Desa Atas Pemecatan Yang Dilakukan Kepala Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian (Studi Di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara)

Rury Mutia Dewi (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2022

Abstract

Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan diwilayah tingkat desa tentu mempunyai tangung jawab dalam menjalankan dan mengatur sistem pemerintahan desa, untuk itu perangkat desa hadir sebagai organ yang bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor yang mempengaruhi pemecatan perangkat desa di Desa Sukaramai, bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan tanpa mekanisme pemberhentian di Desa Sukaramai. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, penggunaan pendekatan perundang-undangan yang didukung penelitian empiris dengan pengumpulan fakta sosial maupun fakta hukum menggunakan instrument penelitian berupa wawancara guna memperkuat penelitian normatif. Sebagai alat pengumpul data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, studi dokumen dan diidukung dengan melakukan wawancara terkait judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi pemberhentian Perangkat Desa di Desa Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara adalah masih kurangnya pemahaman kepala desa terkait regulasi pemberhentian perangkat desa dan masih adanya unsur kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik dari kepala desa itu sendiri. Mekanisme pemberhentian perangkat desa di Desa Sukaramai yaitu Kepala Desa Sukaramai memberhentikan perangkat desanya tidak berkonsultasi dahulu dengan camat untuk meminta rekomendasi tertulis yang akan dijadikan dasar memberhentikan perangkat desa, bahkan kepala desa memberhentikan perangkat desanya dengan tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa ada surat pemberhentian perangkat desa. Perlindungan hukum terhadap perangkat desa yang diberhentikan oleh kepala desa tanpa mekanisme pemberhentian ada dua macam yaitu perlindungan hukum preventif dan respresif. Bentuk perlindungan hukum preventif adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintah desa khususnya perangkat desa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan bebagai regulasi turunannya yang juga mengatur secara khusus mengenai pemberhentian perangkat desa. Sedangkan bentuk perlindungan hukum refresif dapat melalui dua cara, yaitu upaya administrasif dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemberhentian, Perangkat Desa, Kepala Desa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...