Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 1 (2021)

Responsibilitas Negara Transit Untu Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi pengungsi 1951 dan Protokol 1967

Francois Fredly Africo Saragi Napitu (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2021

Abstract

Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967. Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru timbul karena negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara tujuannya.Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di Indonesia dilakukan berdasarkan negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948. Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi internasional kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan, IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi dan pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...