Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu akad Rahn Tasjily Tanah, yaitu jaminan berupa sertifikat tanah/rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai proses pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan Hak Tanggungan pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad Rahn Tasjily Tanah. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad Rahn Tasjily Tanah dengan jaminan hak tanggungan pada pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk akad Rahn Tasjily Tanah telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang hakekat pembiayaan akad Rahn Tasjily Tanah adalah jaminan utang, sebab akad Rahn Tasjily Tanah merupakan jaminan sertifikat tanah atau rumah. Di dalam KUH Perdata, tanah adalah benda yang tidak bergerak dan sertifikat tanah bukanlah objek gadai berdasarkan hukum gadai. Akan tetapi akad rahn tanah pada pegadaian Syariah hal itu diperbolehkan dengan persyaratan jaminan sertifikat tanah diberikan akta pembebanan hak tanggungan (APHT) dan apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan sertifikat tanah pada akad rahn tanah.Kata Kunci: Akad, Rahn Tanah, Pegadaian Syariah
Copyrights © 2021