Peraturan PPKM adalah jalan tengah yang diambil dalam menangani Covid19. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. Dalam Peraturan ini perlu keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK serta tim patrol dan memonitoring yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perangkat Daerah terkait, dan satuan wilayah TNI-POLRI. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini merupakan sutu hal yang baru di lingkungan masyarakat, dampaknya pasti terjadi pro kontra dalam pelaksanaannya, pada dasarnya program ini sangat membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19, tetapi kiranya perlu diberikan pengertian terkait dengan mekanisme penerapan PPKM kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya PPKM ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Berbeda dari PSBB yang sanksi pelanggarnya diatur dalam skema sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur, kali ini pelanggar PPKM diatur sebagai tindak pidana, dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c, yang menyatakan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. beberapa sanksi telah diatur bagi masyarakat yang melanggar prokes. Di antaranya, pemberian sanksi teguran, tertulis hingga sanksi adminitratif atau denda. agi masyarakat yang melanggar prokes, akan didenda sebesar Rp100 ribu. Sementara bagi pelaku usaha, bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha atau denda sebesar Rp50 juta. idak hanya itu, masyarakat, termasuk pelaku usaha, penyelenggara tempat dan fasilitas umum, juga akan dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara selama 6 bulan. Sanksi pidana ini diberikan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. Kendala dalam melaksanakan penerapan aturan hukum PPKM sebagian besar terletak kepada kurangnya sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat diberbagai daerah, selain itu masih kurangnya karya karya ilmiah yang membahas tentang aturan tersebut dikarenakan aturan yang masih baru.
Copyrights © 2022