Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah

Rosa Deva (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2021

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative tersebut. Restorative Justice atau keadilan restorative adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan, kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana terhadap penganiayaan anak yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dilingkungan sekolah menengah pertama. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, pemulihan hubungan antara korban dengan pelaku anak, pemulihan atau penyembuhan juga dapat dimaknai pemulihan kerugian korban ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku, sedangkan dimensi keadilan ditujukan pada keadilan individu yaitu keadilan korban.  Kata Kunci: Restoratif justice, penganiayaan anak, pelaku anak  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...