Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 1 (2022)

Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps)

Roby Reza (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2022

Abstract

Dalam kasus ini yang merupakan suatu tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa telah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) dokter yang menangani yakni: dokter spesialis jiwa dan dokter neurologi sebagai saksi ahli yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bali. Dalam hal ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengalami gangguan mental dan kejiwaan, mengalami PTSD (post traumatic strees disolder), atas perbuatan yang dilakukan terkdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 KUHP, Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun), memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit bhayangkara POLDA Bali, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 612/PID.SUS/20219/PN.DPS dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa harus sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang tidak sehat akalnya tidak dapat di mintai pertanggungjawaban dan tidak dapat di pidanaKata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Gangguan Jiwa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...