Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 2 (2021)

Kajian Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Hukum Manajer Investasi (MI) Akibat Jatuhnya Nilai Portofolio Investor

Auliyaul Fattah (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2021

Abstract

Kegiatan manajer investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi- fungsi Manajer Investasi, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang memiliki resiko, apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian para investor dapat meminta pertanggungjawaban kepada manajer investasi sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus yang menimpa Jiwasraya yang dimulai pada tahun 2002, saat itu BUMN asuransi dikabarkan sudah mulai mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Atas peristiwa tersebut Jiwasraya sebagai Manajer Investasi harus bertanggung jawab terhadap para investor. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Tanggung jawab Manajer Investasi (MI) dalam kegiatan investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...