Kegiatan manajer investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan fungsi- fungsi Manajer Investasi, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi. Kegiatan investasi merupakan kegiatan yang memiliki resiko, apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian para investor dapat meminta pertanggungjawaban kepada manajer investasi sesuai dengan peraturan tersebut. Kasus yang menimpa Jiwasraya yang dimulai pada tahun 2002, saat itu BUMN asuransi dikabarkan sudah mulai mengalami kesulitan. Namun, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006. Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Atas peristiwa tersebut Jiwasraya sebagai Manajer Investasi harus bertanggung jawab terhadap para investor. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai Tanggung jawab Manajer Investasi (MI) dalam kegiatan investasi diatur didalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Copyrights © 2021