Pemberhentian secara sepihak pada dasarnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, pekerja yang diberhentikan secara sepihak mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan atas hak-haknya. Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak hak normatif tenaga kerja wanita akibat pemberhentian oleh perusahaan berdasarkan putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK, akibat hukum terhadap perusahaan yang memberhentikan tenaga kerja wanita berdasarkan putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK, serta analisis pertimbangan hakim terhadap dikabulkannya putusan No. 10/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.PLK. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap hak hak normatif tenaga kerja wanita akibat pemberhentian oleh perusahaan pada dasarnya mendapat perlindungan berupa pemberian pembayaran hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Akibat hukumnya maka timbul pengajuan keberatan dalam permasalahan hubungan industrial. Analisis pertimbangan hakim, hakim seharusnya tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para pekerja, sebagaimana perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menurut analisis yang dilakukan bahwa perbuatan itu seharusnya dibenarkan dan tidak menyalahi aturan hukum yang ada. Sehingga putusan yang dilakukan oleh hakim sangat keliru dengan menyatakan perbuatan pihak perusahaan telah melakukan pergantian jam kerja menjadi jam kerja malam sebagai perbuatan yang melawan hukum.Kata Kunci: Hak Normatif, Tenaga Kerja Wanita, Pemberhentian.
Copyrights © 2021