Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Pelaksanaan Hukum Pidana Bagi Pelaku Penganiayaan Yang Mempergunakan Air Keras (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 371/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr)

Nur Abibah Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Penganiayaan mempergunakan air keras sering terjadi di Indonesia, salah satu korbannya adalah Novel Baswedan, dimana pelaku telah melakukan penganiayaan mempergunakan air keras sesuai pada putusan No 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr, penganiayaan mempergunakan air keras yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami kebutaan atau hilangnya penglihatan. Penerapan hukum pidana bagi pelaku penganiayaan diatur dalam ke-XX Buku ke II KUHP. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana perbandingan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr dengan putusan perkara lain; (2) Bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penganiayaan yang mempergunakan air keras pada putusan perkara nomor : 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr; (3) Apa dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman pada putusan perkara nomor: 371/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum yang sesuai diberikan terhadap terdakwa sebagai pelaku penyiraman air keras terdapat dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur-unsur : 1. Unsur Barang Siapa, 2. Unsur Penganiayaan Berat, 3. Dengan Rencana Lebih Dahulu, Yang Melakukan, Yang Menyuruh Lakukan atau Yang Turut Serta Melakukan, Saran penulis yaitu sebaiknya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa dan majelis hakim memutus hukuman dengan seberat-berat nya agar pelaku mendapatkan efek jera seperti kasus-kasus yang lain yang mengutamakan keadilan bagi korban.Kata kunci: Penerapan hukum, penganiayaan, air keras.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...