Bisnis transportasi berbasis online telah merambah ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan, membuat ribuan orang akhirnya memutuskan untuk beralih profesi sebagai pengemudi transportasi online untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Transportasi online telah berkembang menjadi layanan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mengantarkan barang, membeli makanan dan beberapa kebutuhan lainnya. Semakin banyaknya pengemudi transportasi online, membuat persaingan antar pengemudi semakin ketat. Alhasil, tak sedikit dari mereka melakukan penipuan demi mendapatkan penumpang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai sistem transportasi online, untuk mengetahui upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, dan untuk mengetahui faktor penghambat kepolisian dalam mencegah tindak pidana. menerobos aplikasi sistem transportasi online dan solusinya. Berdasarkan hasil kajian dapat dipahami bahwa pengaturan mengenai tindak pidana pembobolan aplikasi sistem secara khusus diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana pasal ini tercantum dalam Pasal 46 ayat (3) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online dilakukan dengan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online, antara lain upaya represif, representatif dan pre-emptive. Adapun faktor penghambat penanggulangan tindak pidana pembobolan melalui aplikasi sistem transportasi online adalah sebagai berikut: faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum, sarana dan prasarana pendukung, faktor masyarakat dan budaya. Solusi kepolisian dalam mencegah tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online seperti mengembangkan dan menggunakan standar forensik yang sesuai untuk mendapatkan dan membuktikan keaslian data elektronik yang digunakan untuk penyidikan dan penuntutan, khususnya tindak pidana pembobolan aplikasi sistem transportasi online Kata kunci: Tindak pidana, penjebolan aplikasi, sistem transportasi online.
Copyrights © 2021