Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 2 (2022)

Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris Pengganti Atau “Bij Plaatsvervulling” Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Yolanda Theresia Lubis (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Pewarisan yang menggantikan ahli waris “bij plaatsvervulling” dimungkinkan untuk diubah posisinya sebagai ahli waris oleh orang tertentu. Perubahan kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan hukum sebagai keturunan sah dari warisan pengganti yang seharusnya menerima warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum bagi ahli waris pengganti atau “bij plaatsvervulling” menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris Sipil, bagaimana menentukan ahli waris pengganti atau “bij plaatsvervulling” menurut Penyusunan Hukum Islam dan Hukum Waris Sipil, apakah akibat hukum terhadap ahli waris pengganti ahli atau "bij plaatsvervulling" yang tidak menerima warisan dari ahli waris sesuai dengan Hukum Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris? Sipil. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat yang digunakan deskriptif, menggunakan data pengungkapan dari al-quran / hadits dan data sekunder. Kemudian data diolah melalui analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa ketentuan hukum bagi ahli waris penerus menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam pasal 185, sedangkan menurut hukum waris perdata diatur dalam pasal 841 dan pasal 848 dari KUH Perdata. Penetapan ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dimana orang yang menghubungkan mawali (ahli waris pengganti) dan ahli waris harus sudah meninggal terlebih dahulu dan antara mawali dengan ahli waris ada hubungan darah. Sedangkan menurut hukum waris perdata terdapat tiga jenis penggantian tempat, yaitu penggantian di downline, penggantian di sideline, dan penggantian di garis menyimpang. Akibat hukum dari ahli waris pengganti yang tidak menerima warisan dari ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam, dengan syarat ahli waris tidak terselubung oleh ahli waris utamanya. Sedangkan menurut hukum waris perdata, seseorang tidak dapat memperoleh jabatan sebagai warisan pengganti atau dengan kata lain kesempatan untuk mendapatkan warisan pengganti tertutup bagi seseorang. Adapun hal-hal yang menyebabkannya antara lain karena alasan warisan yang tidak tepat/tidak patut (onwaardig); menyangkal warisan atau ahli waris mencabut hak warisnya, maka penggantian warisan ditutup bagi anak atau keturunan dari orang yang tidak tergolong berhak waris.Kata Kunci: Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam, Waris Perdata.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...