Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Analisis Hukum Acara Perdata Tentang Bukti Tidak Langsung Yang Digunakan Dalam Perkara Kartel (Studi Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-Kppu/2016)

Fadli Setiawan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2021

Abstract

Putusan Nomor 221k/Pdt.Sus-KPPU/2016 menggunakan bukti indirect evidence sebagai alat bukti petunjuk. Munculnya indirect evidence ini tak lepas dari pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sulit untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel, prosedur/mekanisme bukti tidak langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan tinjauan dalam hukum acara perdata mengenai bukti tidak langsung yang digunakan dalam pembuktian perkara kartel. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk hukum tentang bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel yaitu diatur di dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman yang menjelaskan bahwa alat bukti penanganan perkara kartel terdiri atas: dokumen/rekaman, data, hasil analisis dan kesaksian. Adapun mekanisme bukti tidak langsung yang digunakan dalam perkara kartel berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur di dalam Pasal 38 sampai dengan 46 UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai Tata cara penanganan perkara pesaingan usaha. Terakhir, analisis putusan bukti tidak langsung pada Putusan No. 221K/PDT.SUS-KPPU/2016 dijelaskan bahwa Majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016 sehingga dalam hukum persaingan usaha bukti-bukti yang bersifat tidak langsung (indirect/circumstantial evidence), diterima sebagai bukti yang sah sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis. Kata Kunci: Bukti tidak langsung, hukum acara perdata, perkara kartel.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...