Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertipikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021. Diterapkannya sertifikat tanah elektronik ini atau sertifikat tanah secara online oleh pemerintah untuk mencegah adanya mafia seperti adanya duplikat dalam sertifikat tanah itu sendiri. Jadi dengan adanya Sertipikat Tanah Elektronik akan disimpan dalam database yang berbentuk Data dan Informasi tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, serta tidak akan rusak dalam waktu penyimpanan yang lama. Aturan tersebut merupakan payung hukum untuk digitalisasi tanda bukti kepemilikan tanah dan aturan ini sudah berlaku mulai 12 Januari 2021 tetapi penerapannya dilakukan secara serentak diberbagai kota sehingga tunggu adanya keputusan Menteri ATR/BPN yang akan dilakukan Penerapan ini. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dan menggunakan sifat deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara, data sekunder yang diperoleh dari bukubuku dan juga data tersier yang diperoleh dari pendapat para pakar yang bersesuaian dengan rumusan masalah. Hasil penelitian yang dilakukan dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan di dalam hal tersebut, bisa dinilai ketidaksederhanaan prosedur ini. Sistem online seharusnya tidak hanya dipendaftarannya saja, melainkan di prosesnya juga harus online. Artinya adalah bahwa melalui sistem seharusnya bisa dilakukan pengecekan kelengkapan berkas, sehingga sebelum berkas fisik diantar ke Kantor Pertanahan, PPAT sudah mempersiapkan kelengkapan berkas sesuai prosedur pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Hal ini tentu menghindari penolakan berkas karena tidak lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan. Sertifikat tanah elektronik ataupun konvensional memiliki kekuatan hukum yang sama. Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Copyrights © 2023