Eksistensi komisi pemberantasan korupsi yang selanjutnya disebut (KPK) dalam kaitannya terhadap kelembagaan atau sistem ketatanegaraan, organ atau lembaga adalah individu yang menjalankan fungsi tertentu “An organs, in this sense, is an individual fulfilling a specification. Dimana kualiatas orang tersebut dibentuk oleh fungsinya. Dia adalah seorang organ, karena dan bila dia melakukan fungsi membuat atau menerapkan hukum. “He is an organ because and in so far as he performs a law-creaating or law-applying function”. Menurut Titik Triwulan Tutik, lembaga negara adalah badan yang diatur dalam UUD 1945, yang kewenanganya diberikan oleh UUD. Adapun menurut Soimin dan Mashuriyanto, lembaga negara merupakan kekuasaan negara sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat yang mampu menjamin hak-hak dasar warga negara. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Diterbitkannya Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019. Lembaga-lembaga negara lebih tepat merupakan kajian dari Hukum Tata Negara. Ditinjau dari landasan hukum pembentukannya, lembaga negara di tingkat pusat dibedakan, KPK dibentuk oleh eksekutif dan legislatif dengan didasarkan atas ketidakpercayaan terhadap instansi penegak hukum yang telah ada dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan komisi ini mengacu pada The Independent Commission Againts Corruption (ICAC) yang didirikan pemerintah Hongkong pada tahun 1974,
Copyrights © 2021