Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahi besar pendapatan usahatani ubi kayu di daerah penelitian Dan Untuk mengetahui layak atau tidaknya usahatani ubi kayu di daerah penelitian. Untuk Mengetahui nilai BEP dari usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Berdasrkan Hasil Dan Pembahasan Penelitian Maka Dapat disimpulkan Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim dilihat dari R/C usaha ini layak karena nilai R/Clebih besar dari 1, yakni sebesar 2,4. Dan juga dilihat dari nilai B/C usaha ini layak diusahakan secara ekonomis, arena B/C yang diperoleh sebesar 1,4 artinya lebih besar dari satu. Jadi usahatani ubi kayu layak diusahakan. Usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim untuk mencapai titik impas minimal harus menjual ubi kayu sebanyak 3.909,7Kg dan menjual ubi kayu dengan harga Rp372,8/Kg. Biaya total rata-rata usahatani ubi kayu di Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru adalah sebesar Rp 3,626.270,3. Penerimaan rata-rata yang diperoleh sebesarRp9.019.937,5per musim tanam sehingga pendapatan yang diperoleh petani usahatani ubi kayu sebesar Rp 5.393.667,2per musim tanam. Kata Kunci: Analisis Kelayakan, Ubi Kayu.
Copyrights © 2021