Sebagai kaum minoritas terbesar di Dunia masih terdapat penduduk dengan disabilitas yang diperlakukan secara diskriminatif dan banyak terlihat adanya kesenjangan dan belum terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang bercita-cita menjadi kota inklusi dan kota ramah difabel. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta dalam memenuhi tugas fungsi perlindungan terhadap disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengam mendeskrisikan hasil observasi, wawancara dan studi dokumentasi yang dilakukan dalam rentan waktu 24 minggu dari bulan Februari hingga Juli 2022, serta dilakukan validitas data dengan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian menunjukkan, bahwa upaya untuk melindungi para penyandang disabilitasyang dilakukan Dinas Sosial, Tenaga kerja dan transmigrasi meliputi beberapa program antara lain: Rehabilitasi Sosial, Kecamatan Inklusi, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik, Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas (KPPHD), serta Asisten Sosial Penyandang Disabilitas. Saran untuk peneliti selanjutnya dapat memperdalam terkait upaya-upaya yang telah ditemukan oleh artikel ini dengan melibatkan stakeholder terkait dan penrima manfaat.
Copyrights © 2023