Untuk terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dinormakan dalam bentuk hukum. Salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat adalah kearifan lokal. Kearifan lokal diartikan sebagai gagasan-gagasan setempat atau lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tidak tertangan serta diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakam cermim dari hukum yang hidup dalam masyarakat di Indonesia umumnya dengan melihat peran penting kearifan lokal dalam masyarakat hukum yang responsif dimana hukum yang dapat merespon kebutuhan suatu masyarakat. Masyarakat Lombok merupakan masyarakat multikultur yang syarat dengan nilai sehingga dipandang perlu untuk menjaga keharmonisan antar anggota masyarakat. oleh karennya diperlukan suatu norma atau kaedah hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi warganya. Adapun dalam bentuk regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari kearifan lokal dapat dilihat dari berbagai aspek, Kearifan lokal yang khas dan masih tumbuh yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keharmonisan di Lombok antara lain; Konsep ajinin , yang secara harfiah berarti saling menghormati, reme, rapah, regen yang berarti suka memberi, memilih situasi aman damai dan mendukung toleransi menambah khazanah kearifan lokal masyarakat Lombok dalam menjalani relasi sosial. Konsep krame yang meupakan wadah Secara konseptual, krama merupakan institusi adat yang memayungi kearifan lokal yang terdiri atas dua macam, yaitu krama sebagai lembaga adat dan krama sebagai aturan pergaulan sosial. Konsep Tat twam asi
Copyrights © 2023