Perkembangan teknologi informasi juga ikut berdampak pada bidang ekonomi, akibatnya hadirlah perusahaan dalam bisnis ecommerce maupun perusahaan pembiayaan non perbankan yang mengembangkan bisnisnya berbasis pada teknologi dan internet. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada ibu-ibu PKK di RW 01 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi hukum tentang kegiatan jual beli maupun keberadaan jasa keuangan Fintech. Ibu-ibu PKK diperkenalkan tentang adanya perjanjian baku dalam perjanjian e commerce maupun perjanjian pinjaman online. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menjelaskan tentang sistem penagihan yang sesuai dengan norma dan kepatutan, perlindungan atas data pribadi konsumen, serta mengakomodir perkembangan dan hubungan ekonomi antara perusahaan Fintech dengan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023