Sengketa tanah ulayat masih menjadi masalah hukum di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tanah ulayat masyarakat hukum adat Lapandewa Kaindea dan untuk menemukan model penguasaan fisik tanah sebagai alat bukti kepemilikan tanah ulayat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Lapandewa Kaindea belum merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu bahkan ketika terjadi sengketa tanah ulayat antara masyarakat Lapandewa Kaindea bukti-bukti kepemilikan tanah ulayat belum merujuk pada hukum pendaftaran tanah sedangkan surat keterangan penguasaan fisik tanah dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah ulayat sepanjang perolehan tanah ulayat sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyrights © 2023