Menurut pandangan Islam, jual beli tanaman hias dikatakan sah karena memenuhi syarat dan rukun jual beli, yaitu akad (ijab), adanya penjual dan pembeli, ma' kud alaih (objek akad) barang yang dijual, dan syarat-syaratnya: syarat aqid, syarat sighat, dan ma'qud 'alaih. Praktik penjualan di Karangandong Flora Center menggunakan jual beli barang berwujud (tatap muka), atau ketika para pihak dalam transaksi hadir saat merundingkan syarat-syarat perjanjian jual beli barang berwujud. Di Karangandong Flora Center disana terdapat transaksi jual beli, dimana lokasinya sangat padat dengan penjual tanaman hias. Tidak heran jika kemungkinan terjadi persaingan. Oleh karena itu, etika bisnis Islami harus diterapkan untuk menghindari kecurangan dan persaingan dalam jual beli tanaman hias tersebut agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan etika bisnis Islam. Etika bisnis Islami adalah prinsip-prinsip moral untuk menjalankan bisnis yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Kajian semacam ini adalah penelitian lapangan. Observasi, wawancara, dan dokumentasi digunakan sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini dengan analisis deskriptif. Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan etika bisnis yang ada di Karangandong Flora Center mengikuti pedoman etika bisnis Islam, yang mana didalamnya terdapat tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab, dan kebenaran.
Copyrights © 2023