Riba adalah penambahan sejumlah uang dari hutang pokok yang dipinjam. Riba merupakan suatu hal yang diharamkan di dalam Islam. Riba menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat, padahal riba sangatlah tidak baik dan dapat merugikan orang lain.Banyak para pelaku ekonomi yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan duniawi semata tanpa memikirkan mudharat yang timbul dari adanya perbuatan riba. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaj8i lebih dalam terkait bagaimana pandangan islam terkait riba di dalam kegiatan ekonomi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan dan terlibat didalam perbuatan riba.
Copyrights © 2023