Pada masa ini dengan adanya teknologi yang semakin canggih, khususnya dalam berpendapat, membuat seseorang bebas melakukan ujaran kebencian dalam dunia maya, dimana ujaran kebencian dalam kehidupan manusia berbentuk hasutan kebencian terhadap seseorang maupun orang lain. Jika ujaran kebencian tidak diatasi dengan aturan yang ada, akibatnya konflik sosial yang bisa sebagai tindak diskriminasi, kekerasan sampai dengan pembunuhan. Dari adanya dampak yang berbahaya terhadap korban ujaran kebencian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan ujaran kebencian dalam perspektif HAM dan UU ITE serta bagaimana perlindungan hukum terhadap korban ujaran kebencian dalam konteks literasi digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan pada ujaran kebencian selanjutnya bahan penelitian dikaji. Berdasarkan hasil dari penelitian ini yakni perlindungan hukum korban ujaran kebencian agar memperoleh rasa aman dan bisa melindungi masyarakat yang sebagai korban ujaran kebencian.
Copyrights © 2023