Jurnal Hukum Prioris
Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022

PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA

Maria Silvya E. Wangga (Universitas Trisakti)
Yustinus Suhardi Ruman (Bina Nusantara University Jakarta)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2022

Abstract

Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pendidikan, dan hukum. Paper ini berfokus dan mendiskusikan dampak Covid-19 terhadap proses pengadilan di Indonesia. Pada masa pademik Covid-19 proses persidangan pengadilan di Indonesia, berlangsung secara virtual atau disebut e-court. Pengadilan virtual merupakan persidangan yang menggunakan platform teknologi, seperti aplikasi Zoom, geogle meet, video call whatsUp. Pelaksanaan sidang virtual di satu sisi, sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun, pada sisi lain, hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 153 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Prinsip tersebut mengatur proses persidangan yang bersifat langsung tatap muka dalam ruang fisik yang sama. Dengan demikian, maka pernyataan permasalahan penelitiannya adalah sebagai berikut. pertama, apa dasar hukum dilaksanakannya pengadilan secara virtual? Kedua, prinsip filosofis hukum apa yang mendasari diselenggarakannya persidangan vitual? Dan apa dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap terdakwa? Untuk menjawab tiga permasalahan tersebut, paper ini menggunakan metode penelitian phenomenalogy. Penelitian berkesimpulan bahwa satu-satunya dasar hukum pengadilan virtual adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, dan prinsip hukum yang mendasari pelaksanaan persidangan virtual adalah "salus populi suprema lex esto". Prinsip filosofis ini menganjurkan bahwa hukum dibuat dan diberlakukan demi kesejahteraan Masyarakat. Prinsip ini sesuai dengan dasar norma hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila. Setiap produk dan penegakan hukum harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, proses pengadilan dapat menjawab perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk perubahan yang disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak hukum dari pelaksanaan persidangan virtual terhadap tersangka atau terdakwa adalah terjadi pengabaian hak-hak konstitusinya seperti; hak tidak didampingi penasehat hukum karena dan dalam proses pembuktian tidak semua alat bukti dapat diperlihatkan dalam persidangan virtual. Kata kunci: Prinsip ilmu hukum, persidangan virtual dan Covid 19

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

prioris

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan ...