Kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan sebuah fenomena yang hampir terjadi di semua Negara. Pemerintah Republik Indonesia sangat berupaya dalam mengatasi kasus kekerasan seksual. Dalam penanganan kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Sidoarjo terdapat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) yang bertugas untuk memimpin, koordinasi pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan dalam kegiatan dinas. Pada tahun 2022 Kabupaten Sidoarjo terdapat kasus kekerasan seksual yang dimana kasus ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan Data Sistem Informasi Online dari Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat 162 kasus pada bulan Januari sampai Desember tahun 2022 di Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan Penelitian adalah untuk memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan di Kabupaten Sidoarjo yang belum optimal sebelumnya. Metode Penilitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah Mengetahui Implementasi dari kebijakan baru yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu Kebijakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2023